Jakarta - Dalam menindaklanjuti keputusan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai mudik lebaran, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Suharyanto juga menjelaskan, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
Suharyanto menegaskan, bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bukanlah untuk membatasi mudik namun bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan yang signifikan,” ujar Suharyanto.(put)
Load more