Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan tahun 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," demikian kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Jumat.
Dasar penerbitan SE tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Kemenpan RB mengatur jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB; sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB; sementara di Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemi Covid-19.
Load more