Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M yang salah satu isinya mengatur tentang materi ceramah yang diizinkan Kementerian Agama di bulan suci ini.
"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah," sebutnya dalam Surat Edaran yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (2/4/2022).
Selain itu, Menag juga mengimbau pengurus dan pengelola masjid/mushola untuk memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan status level wilayah masing-masing. Serta mengingatkan jemaah agar selali menerapkan protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah," tulisnya lagi.
Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau masyarakat untuk mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 untuk penggunaan pengeras suara selama Ramadhan. (act)
Load more