Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru kasus penipuan aplikasi binary option platform FBS.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 4 April 2022. Kedua orang yang dijadikan tersangka berinisial WKA dan DDA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya berkaitan dengan tindak pidana ITE, TPPU, dan Pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Tersangka WKA, kata dia, perannya mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia. Kemudian, peran DDA sebagai customer support FBS dan mengendalikan WKA dalam beraksi. “Dan perantara dengan FBS Rusia, barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” katanya.
Ramadhan menyebut berkas perkara tersangka WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022. Sedangkan, kata dia, perkara tersangka DDA masih dalam proses pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor, dan satu saksi ahli ITE.
Ramadhan menyebut berkas perkara tersangka WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022. Sedangkan, kata dia, perkara tersangka DDA masih dalam proses pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor, dan satu saksi ahli ITE. VIVA/Ner
Load more