Garut, Jawa Barat - Herry Wirawan, pengurus pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Bandung, akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Keluarga 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Herry mengaku lega dengan vonis maksimal majelis hakim.
Bagi keluarga 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan, vonis mati itu pantas disematkan kepada pelaku. Herry sebelumnya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Namun jaksa melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi dan direspons dengan vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022) kemarin.
"Begitu saya beri kabar tentagn pelaku dihukum mati, para korban sangat lega. Saat di telepon beda ya, dengan seperti saat diberi kabar pelaku divonis seumur hidup. Mereka saat sedang kerja bakti langsung berhenti, seperti gak puas gitu, tapi saat diberi kabar dijatuhi hukuman mati mereka bilang lega," kata Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (5/4/2022).
Para korban di bawah umur yang mayoritas warga Garut kini sudah kembali beraktivitas ke sekolah. Namun masih ada satu korban yang trauma.
"Mereka kebanyakan sudah kembali ada yang sekolah, ada yang ngurus anak, tapi ada yang masih trauma satu orang. Jadi yang satu kadang-kadang suka histeris sendiri, menjerit sendiri," tambah Yudi.
Selain vonis mati, Herry juga dikenakan restitusi.
"Jadi di dalam putusan terbaru kan ada restitusi, ya restitusi di pengadilan negeri dibebankan ke negara tetapi dengan putusan pengadilan tinggi restitusi dibebankan kepada terpidana. Artinya jika terpidana tak memiliki uang, ada aset-aset yang dilelang negara, dieksekusi dulu kejaksaan tinggi," tutup Yudi. (Taufiq Hidayah/act)
Load more