Jakarta - Muhammad Kace yang pernah menghebohkan Indonesia akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022) esok.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Mohammad Kosman alias M Kace, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan dalam sidang, tuntutan terhadap M Kace itu sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
Kasus ini berawal ketika M Kace membagikan video yang ucapannya dinilai telah menistakan agama di YouTube. Diperkirakan ada 400 video yang berkaitan dengan persoalan dugaan penistaan agama Muhammad Kace dan tersebar di berbagai platform media sosial. Kemudian ada 20 video yang telah diblokir.
Dalam hal ini, materi ceramah yang menjadi perdebatan adalah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. M Kace mengunggah konten itu melalui kanal YouTube-nya dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Pihak Kepolisian kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokirnya.
Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak, tercatat ada empat laporan yang diterima pihak kepolisian. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat itu mengatakan, seluruh laporan terhadap M Kace akan dipusatkan di Bareskrim Mabes Polri.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," kata Agus saat dikonfirmasi.
Load more