"Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena dua kelompok ini belum menerima program ini sehingga mereka terkena persyaratan baru program ini," ujarnya pula.
Ia mengatakan, sebelumnya, sebanyak empat kelompok tani yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.
Namun dari empat kelompok tani ini, satu kelompok tani KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading dengan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 128,28 hektare telah melakukan penandatangan kerja sama tiga pihak.
Kini dua Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120,36 hektare, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,73 hektare, dan KRP harapan bersama Desa Talang Baru seluas 67, 77 hektare menandatangani kesepakatan untuk menerima program ini.
Setelah tiga kelompok tani ini menandatangani kesepakatan untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit, ia mengatakan, kelompok tani menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program ini. (umm/ant)
Load more