Ciamis, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Ciamis hari Rabu ini (6/4/2022) mengagendakan sidang putusan vonis terhadap terdakwa M Kace alias Mohamad Kosman. Ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis untuk menyaksikan proses persidangan M Kace.
Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara.
Hingga Rabu siang, orang-orang bertahan dan sudah memenuhi ruas jalan nasional III. Lantaran ruas jalan dipadati massa aksi, Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis, Jalan Jendral Sudirman.
Kendaraan dari arah Ciamis menuju Banjar hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, dialihkan ke Jalan Ir H Djuanda kemudian dialihkan kembali ke jalan nasional III.
M Kace alias Mohamad Kosman disangkakan melanggar pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hingga sidang putusan hari ini, M Kace sudah menjalani persidangan lebih dari 16 kali. Bahkan dibeberapa persidangan, M Kace sempat jatuh pingsan dan dievakuasi ke RSUD Ciamis.
M Kace diseret ke meja hijau akibat unggahan di channel YouTube-nya yang dinilai telah menistakan agama. Kepolisian Republik Indonesia menangkap YouTuber M Kace tersangka kasus dugaan penistaan agama. M. Kace ditangkap oleh kepolisian di tempat persembunyiannya di Badung, Bali pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu. (Aditya Tri Wahyudi/act)
Load more