ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aparat keamanan kawal sidang vonis Munarman di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding

Terdakwa kasus tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rabu, 6 April 2022 - 14:17 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.

"Begitu, ya, terdakwa putusan dari majelis hakim," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, terdakwa Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.

"Kepada terdakwa, majelis hakim juga membebani biaya perkara," kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00," kata hakim. Ant/Ner

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Padat Karya Hadapi Gempuran Global, Wamendag Janjikan Solusi Begini: Kalau Lose di Satu Sisi, Cari Oportunitas

Industri Padat Karya Hadapi Gempuran Global, Wamendag Janjikan Solusi Begini: Kalau Lose di Satu Sisi, Cari Oportunitas

Wamendag Dyah Roro Esti menjanjikan pemerintah mencari solusi terbaik agar industri padat karya tetap bertahan dan berkembang di tengah gempuran perdagangan global.
Bikin PSSI Makin Menyesal? Kualitas Tijjani Reijnders Semakin Diakui hingga Disanjung Pelatih Legendaris Italia

Bikin PSSI Makin Menyesal? Kualitas Tijjani Reijnders Semakin Diakui hingga Disanjung Pelatih Legendaris Italia

Kualitas Tijjani Reijnders, yang tadinya eligible untuk Timnas Indonesia, semakin diakui di Italia hingga pelatih legendaris sekaliber Fabio Capello pun memujinya.
Manager Timnas Indonesia Bantah Harapan Calvin Verdonk Soal Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Jepang di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sumardji: Kita Harus Realistis

Manager Timnas Indonesia Bantah Harapan Calvin Verdonk Soal Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Jepang di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sumardji: Kita Harus Realistis

Manager Timnas Indonesia, Sumardji, bantah pernyataan Calvin Verdonk soal Timnas Indonesia melawan Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026. Menurutnya Verdonk tak relasistis
Doa Seberat Apapun Sulit Ditolak jika Dilakukan dengan Cara ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Lupa Sebutlah…

Doa Seberat Apapun Sulit Ditolak jika Dilakukan dengan Cara ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Lupa Sebutlah…

Bila memiliki harapan atau hajat yang ingin segera dikabulkan, segeralah meminta pertolongan dan doa kepada Allah SWT. Salah satu caranya dengan melakukan amalan...
Selamat Tinggal Dewa United dan Persebaya, Persib Cuma Butuh 4 Poin Lagi untuk Raih Juara Back To Back! Intip Klasemen Liga 1 

Selamat Tinggal Dewa United dan Persebaya, Persib Cuma Butuh 4 Poin Lagi untuk Raih Juara Back To Back! Intip Klasemen Liga 1 

Persib Bandung meraih kemenangan atas PSS Sleman di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Sabtu (26/4/2025). 
Klasemen Final Four Proliga 2025 Putri: Kalahkan Gresik Petrokimia, Yolla Yuliana Bawa Jakarta Popsivo ke Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2025 Putri: Kalahkan Gresik Petrokimia, Yolla Yuliana Bawa Jakarta Popsivo ke Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2025 setelah pertandingan Jakarta Popsivo Polwan menghadapi Gresik Petrokimia.

Trending

Sekalipun Menang atas PSS Sleman, Persib Bandung Dipastikan Gagal Juara Liga 1 Gegara Keputusan PT LIB yang Untungkan Persebaya jika...

Sekalipun Menang atas PSS Sleman, Persib Bandung Dipastikan Gagal Juara Liga 1 Gegara Keputusan PT LIB yang Untungkan Persebaya jika...

Persib Bandung bisa gagal juara Liga 1 2024-2025 sekalipun menang atas PSS Sleman gegara keputusan PT LIB yang untungkan Persebaya Surabaya. 
Top 3 Sport: Ikon Baru V-League, Red Sparks Alami Kemunduran, Omongan Orang Penting Korea Soal Megawati Hangestri

Top 3 Sport: Ikon Baru V-League, Red Sparks Alami Kemunduran, Omongan Orang Penting Korea Soal Megawati Hangestri

Berikut merupakan artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Jumat (25/04/2025). Kabar soal kisah Megawati Hangestri selama di Red Sparks masih paling diminati.
Yang Ditunggu Jay Idzes dan Rizky Ridho Akhirnya Datang Juga, Como Bakal Rekrut Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer?

Yang Ditunggu Jay Idzes dan Rizky Ridho Akhirnya Datang Juga, Como Bakal Rekrut Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer?

Como membuka peluang untuk merekrut pemain Timnas Indonesia di bursa transfer 2025? Jay Idzes dan Rizky Ridho jadi kandidat kuat di kualifikasi Piala Dunia 2026
2 Mantan Pelatih Timnas Indonesia ini Sama-sama Belajar Agama Islam, Satunya Putuskan Mualaf

2 Mantan Pelatih Timnas Indonesia ini Sama-sama Belajar Agama Islam, Satunya Putuskan Mualaf

Namun, tak disangka hasil dari pemahaman tersebut, salah satu dari mereka memutuskan masuk Islam atau mualaf.
Tak Banyak yang Tahu, Selama ini Megawati Hangestri Selalu Ajukan Permintaan Setiap Red Sparks akan Bertanding, Katanya…

Tak Banyak yang Tahu, Selama ini Megawati Hangestri Selalu Ajukan Permintaan Setiap Red Sparks akan Bertanding, Katanya…

Pevoli berhijab, Megawati Hangestri membuat kejutan di Korea Selatan setelah memutuskan tidak memperpanjang kontrak bersama Red Sparks. Ternyata selama ini Mega selalu meminta...
Di Ambang Juara Liga 1 2024-2025, Persib Bandung Justru Pernah Buat Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Kecewa Gara-gara ini

Di Ambang Juara Liga 1 2024-2025, Persib Bandung Justru Pernah Buat Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Kecewa Gara-gara ini

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong pernah merasakan 'kekecewaan' terhadap Persib Bandung yang kini di ambang juara Liga 1.
Anti Dompet Kering! 5 Zodiak ini Dibanjiri Cuan Deras pada 27 April 2025: Aries di Puncak Keberuntungan, Gemini Panen Rejeki

Anti Dompet Kering! 5 Zodiak ini Dibanjiri Cuan Deras pada 27 April 2025: Aries di Puncak Keberuntungan, Gemini Panen Rejeki

Tanggal 27 April 2025 menghadirkan angin segar bagi lima zodiak. Siapa saja zodiak yang kantongnya bakal tebal di akhir pekan ini? Yuk, simak daftar lengkapnya!
Selengkapnya

Viral