Jakarta - Gaji direksi, komisaris, dan pegawai PT Pertamina (Persero) bakal naik bulan ini. Kenaikan gaji itu merupakan satu dari tiga poin kesepakatan perjanjian bersama antara PT Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang ditandatangani Desember 2021 lalu.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat memediasi kedua belah pihak saat itu.
Lalu berapakah besaran gaji Direksi dan Dewan Komisaris di Pertamina?
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021 yang ditandatangani Erick Thohir tanggal 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menyebutkan anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan sejumlah insentif.
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Wakil Direktur Utama mendapat besaran gaji 90 persen dari Gaji Direktur Utama. Sedangkan anggota direksi yang lain memperoleh gaji sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Besarnya gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Sementara besaran honorarium Dewan Komisaris/Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapat 45 persen dari gaji Direktur Utama; Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama; dan Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama/Ketua Dewan
Pengawas.
Load more