Jakarta - Gaji direksi, komisaris, dan pegawai PT Pertamina (Persero) bakal naik bulan ini. Kenaikan gaji itu merupakan satu dari tiga poin kesepakatan perjanjian bersama antara PT Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang ditandatangani Desember 2021 lalu.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat memediasi kedua belah pihak saat itu.
Lalu berapakah besaran gaji Direksi dan Dewan Komisaris di Pertamina?
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021 yang ditandatangani Erick Thohir tanggal 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menyebutkan anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan sejumlah insentif.
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Wakil Direktur Utama mendapat besaran gaji 90 persen dari Gaji Direktur Utama. Sedangkan anggota direksi yang lain memperoleh gaji sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Besarnya gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Sementara besaran honorarium Dewan Komisaris/Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapat 45 persen dari gaji Direktur Utama; Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama; dan Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama/Ketua Dewan
Pengawas.
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Pertamina juga dapat mendapatkan tantiem/insentif kinerja berdasarkan penetapan RUPS/Menteri dalam pengesahan laporan tahunan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya kondisi perusahaan yang tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan yang dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung.
Menurut laporan keuangan Pertamina yang dikutip dari katadata.com, pada 2018 jajaran direksi dan komisaris mendapat kompensasi, yakni gaji dan imbalan lainnya, sebesar US$ 47,27 juta dengan rincian kompensasi manajemen kunci perusahaan US$ 29,81 juta dan komisaris US$ 17,46 juta.
Jika dirupiahkan dengan kurs tengah tahun itu Rp 14.481 per US$, direksi dan komisaris Pertamina mendapat kompensasi dengan nilai total Rp 684,86 miliar, yakni direksi sebesar Rp 431,66 miliar dan komisaris Rp 252,89 miliar.
Kemudian pada 2019 nilai kompensasi direksi dan komisaris naik menjadi US$ 49,92 juta atau Rp 693,95 miliar dengan kurs Rp 13.901/US$, yakni direksi sebesar US$ 23,64 juta atau Rp 328,55 miliar; dan komisaris US$ 26,29 juta atau Rp 365,40 miliar.
Sedangkan pada 2020 ketika kinerja Pertamina terpukul pandemi Covid-19, kompensasi direksi dan komisaris turun menjadi US$ 38,89 juta atau sekitar Rp 565,06 miliar dengan kurs Rp 14.529/US$. Direksi mendapatkan US$ 27,83 juta atau Rp 404,31 miliar, sedangkan komisaris US$ 11,06 juta atau Rp 160,75 miliar.
Untuk tahun 2020, manajemen kunci Pertamina terdiri dari enam direksi, termasuk direktur utama Nicke Widyawati, namun belum termasuk vice president dan senior vice president yang berjumlah 20 orang; dan enam komisaris, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika dipukul rata, masing-masing direksi pada tahun 2020 mendapatkan kompensasi sebesar Rp 67,38 miliar atau Rp 5,61 miliar per bulan. Sedangkan komisaris mendapatkan Rp 26,79 miliar atau Rp 2,23 miliar per bulan. Namun nilai tersebut belum memperhitungkan faktor jabatan dan posisi manajemen kunci lainnya seperti vice president dan senior vice president yang ada dalam struktur jabatan, di mana wakil direktur utama mendapat gaji 95 persen dari gaji direktur utama, dan anggota direksi lainnya 85 persen. Sama halnya dengan posisi komisaris di mana honorarium posisi komisaris utama adalah 45 persen dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5 persen, dan anggota dewan komisaris 90 persen dari honorarium komisaris utama. (act)
Load more