Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. (ari/ant)
Load more