Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto menjelaskan ada empat alasan mengapa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.
“Jabawannya tidak mungkin. Mengapa? yang pertama karena menyangkut UUD 1945, amandemen UUD 1945 itu syaratnya berat sekali. Dalam persyaratannya, itu ada kehendak masyarakat Indonesia yang dipersentasikan mayoritas di MPR,” kata Wiranto usai pertemuan dengan BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat.
Menurut Wiranto, dalam keanggotaan MPR, terdapat anggota DPR dan DPD. Di DPR, dari sembilan fraksi partai politik, enam di antaranya sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan sisa tiga partai, kata Wiranto, tidak mungkin mampu meloloskan wacana Amandemen UUD 1945 di MPR.
Sementara DPD, kata dia, sudah menyatakan penolakan terhadap wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
“Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?,” ujarnya.
Alasan kedua, kata Wiranto, sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR, maupun di lembaga pemerintah, di lembaga penyelenggara pemilu yang mengisyaratkan sedang dilakukan persiapan-persiapan untuk menunda Pemilu 2024, guna mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden.
Sedangkan alasan ketiga, kata Wiranto, pemerintah saat ini sedang sibuk untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Pemerintah juga masih bekerja keras menangani pandemi Covid-19 agar tuntas secara keseluruhan.
Load more