Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan, Selasa (12/4/2022)
Pertanyaan Puan pun disambut jawaban "Setuju," dari para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.
Menurut Puan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi hadiah bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama perempuan Indonesia.
UU ini menurut Puan menjadi hasil kerja sama dan komitmen DPR dan pemerintah untuk menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan tempat bagi kekerasan seksual.
"Kami berharap implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dana anak di Indonesia," tegas Puan
Sebelumnya Puan Maharani rapat paripurna tersebut akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
Load more