Yafet juga mengakui, kliennya sudah berinvestasi dan mendapat dana dari investasinya tersebut. Hal itu dinilai tidak bermasalah. Namun, yang menjadi permasalahan adalah dugaan penipuan.
Selain itu, DJ Una dibuatkan akun oleh Hoki Irjana, Top Leader DNA Pro, dalam akun tersebut ditempatkan dana awal senilai 600 dolar AS. Kemudian dibuat akun tambahan yang dana investasnya berasal dari uang DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya.
“Di situlah kemudian pangkal masalahnya, setelah uang DJ Una, keluarga dan teman-temannya masuk, uang tidak bisa ditarik kembali,” kata Yafet.
Sementara itu, DJ Una merupakan salah satu publik figur yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Kamis (21/4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipun investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.(ant/toz)
Load more