Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 terdapat 13 golongan yang masuk ke dalam skema tarif adjustment listrik, yakni sebagai berikut:
1. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.
2. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.
3. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.
4. Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.
5. Tarif R-3 untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA.
6. Tarif B-2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
7. Tarif B-3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA.
8. Tarif I-3 untuk industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
9. Tarif I-4 untuk industri besar pada tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
10. Tarif P-1 untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
11. Tarif P-2 untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
12. Tarif P-3 untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah.
13. Tarif L untuk tarif layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi. ant/prs
Load more