Edaran ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa masih ada SDM nakes yang sudah divaksinasi tahap dua namun masih terinfeksi COVID-19.
Oleh karena itu, perlu dilakukan intervensi vaksinasi dosis tiga bagi SDM nakes yang dihadapkan dengan resiko tinggi penularan COVID-19.
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan yang luar biasa pada gelombang kedua pandemi ini,” demikian Ansar.(ant)
Load more