Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.
Menurut Kabareskrim, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.
Hal ini dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Agus, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 15 April 2022.
Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Load more