GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK eksekusi penyuap Bupati Kuansing ke Lapas Sukamiskin
Sumber :
  • Antara

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Kuansing ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sudarso merupakan terpidana penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Jumat, 15 April 2022 - 23:32 WIB

Jakarta, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sudarso merupakan terpidana penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu (13/4), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Terpidana Sudarso dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca Juga

"Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021. Saat ini, Andi Putra sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ziarah Kubur dan Tabur Bunga Jelang Ramadhan? Habib Novel Alaydrus Katakan Itu…

Ziarah Kubur dan Tabur Bunga Jelang Ramadhan? Habib Novel Alaydrus Katakan Itu…

Saat menjelang bulan suci Ramadhan, biasanya di Indonesia ada kebiasaan ziarah kubur. Mengenai hal ini, Habib Novel Alaydrus menjelaskan secara rinci hukum membaca yasin dan menabur bunga di kuburan saat melakukan ziarah kubur.
Ada Kabar Buruk Judol dan Pinjol Ilegal Mencemaskan di Indonesia, Ibas Minta Semua Warga Indonesia Mawas Diri

Ada Kabar Buruk Judol dan Pinjol Ilegal Mencemaskan di Indonesia, Ibas Minta Semua Warga Indonesia Mawas Diri

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tegaskan pentingnya bangkitkan gerakan #SadarDigital lawan judol dan pinjol ilegal.
Sudah Niat Tahajud Malah Kelewatan, Tolong Setelah Adzan Subuh Amalkan ini agar Rezeki Meletup-letup Kata Buya Yahya

Sudah Niat Tahajud Malah Kelewatan, Tolong Setelah Adzan Subuh Amalkan ini agar Rezeki Meletup-letup Kata Buya Yahya

Pendakwah karismatik Buya Yahya membagikan satu amalan setelah adzan Subuh bagi yang ingin memperoleh rezeki bertubi-tubi ketika tidak sempat mengisi Tahajud.
Ramalan Shio 19 Februari 2025: Waspada 3 Shio Ini Diprediksi Alami Nasib Kurang Baik

Ramalan Shio 19 Februari 2025: Waspada 3 Shio Ini Diprediksi Alami Nasib Kurang Baik

Tiga shio yang diprediksi alami nasib kurang baik di tanggal 19 Februari 2025. Ada apa saja? Cari tahu jawaban selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Shio Babi Kudu Waspada karena akan Ketimpa Kesialan Bertubi-tubi pada 19 Februari 2025, Cara Menghindarinya Adalah dengan...

Shio Babi Kudu Waspada karena akan Ketimpa Kesialan Bertubi-tubi pada 19 Februari 2025, Cara Menghindarinya Adalah dengan...

Berikut ramalan shio Babi pada tanggal 19 Februari 2025 dan bagaimana cara menghadapi kesialan yang akan datang dari aspek karier, keuangan, hingga asmara.
Jangan Lakukan Ini Ketika Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Kata Ustaz Adi Hidayat

Jangan Lakukan Ini Ketika Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam ceramahnya mengingatkan setiap Muslim untuk tidak melakukan ini saat nyekar atau ziarah kubur. Sebagaimana kebiasaan masyarakat Indonesia, ketika menjelang Ramadhan, biasanya seorang Muslim bersama keluarganya akan melakukan nyekar atau ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Trending
Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Desy Ratnasari yang kini diisukan dekat dengan Ruben Onsu pernah blak-blakan ungkap dua syarat atau kriteria laki-laki yang bisa jadi suamianya, nomor satu...
Pengamat Voli Korea Tak Habis Pikir dengan Keputusan Berani Pelatih Red Sparks, Siapa Sangka Ko Hee-jin Ternyata...

Pengamat Voli Korea Tak Habis Pikir dengan Keputusan Berani Pelatih Red Sparks, Siapa Sangka Ko Hee-jin Ternyata...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin kembali dapat sorotan dari salah satu pengamat Liga Voli Korea terkait keputusan beraninya saat pertandingan menghadapi Hi Pass.
Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Jairo Riedewald kemungkinan tidak akan dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain.
Shin Tae-yong Turun Gunung! Tetap 'Bantu' Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski Sudah Dipecat PSSI, sebagai Apa?

Shin Tae-yong Turun Gunung! Tetap 'Bantu' Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski Sudah Dipecat PSSI, sebagai Apa?

Shin Tae-yong akan 'membantu' Timnas Indonesia saat menghadapi Australia pada lanjutan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Salah satu pemain Timnas Indonesia nampaknya bakal 'berkhianat' setelah mengungkapkan kode bahwa dirinya bisa melakukan sesuatu yang besar di masa mendatang.
Sudah di Indonesia dan Eligible Dinaturalisasi, 2 Eks Liga Belanda Ini Bisa Dipanggil Patrick Kluivert Buat Lawan Australia

Sudah di Indonesia dan Eligible Dinaturalisasi, 2 Eks Liga Belanda Ini Bisa Dipanggil Patrick Kluivert Buat Lawan Australia

Sudah berada di Indonesia dan lolos syarat buat dinaturalisasi, dua pemain keturunanini bisa jadi alternatif Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Bisakah Eks Wonderkid Serie A Ini Diduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia? Intip Penjelasannya

Bisakah Eks Wonderkid Serie A Ini Diduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia? Intip Penjelasannya

Kabarnya memiliki darah keturunan Maluku. Benarkah? 
Selengkapnya
Viral