Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Provinsi Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan kepada JPU Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Tim Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas perkara atas nama tersangka IS, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, pada tahun 2014 kepada JPU Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Ketut.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka IS itu akan dinyatakan lengkap oleh JPU. Saat ini, tambahnya, JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka IS adalah Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Persidangan terhadap tersangka IS akan diselenggarakan di Pengadilan HAM Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa di Paniai tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," katanya.
IS, yang berstatus purnawirawan TNI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014. Saat peristiwa Paniai itu terjadi, tersangka IS merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tersebut pada Jumat (1/4). (ari/ant)
Load more