Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada Aparatur Sipil Negara baik di pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.
Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.
Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp9 triliun.
Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian THR bagi ASN baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini. “Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya.
Load more