Saat ditanya berapa keuntungan atau nilai jual beli script backdoor website yang direntas oleh pelaku, Ramadhan belum menjawab.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Nanggalo Padang, Sumatera Barat. Lalu MLA ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop atau komputer jinjing dan satu unit ponsel.
Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih berstatus anak dititipkan di Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dwi/act)
Load more