Bogor, Jawa Barat – Kawasan wisata Bogor, Jawa Barat kembali bergeliat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut.
Sejak Bupati Bogor meneken aturan baru bernomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021, lalu lintas pun mengalami peningkatan. Bahkan di sejumlah titik sudah mulai terlihat kemacetan. Antrean terpantau di kawasan Megamendung, Pasar Cisarua, serta pertigaan menuju lokasi wisata.
Menurut Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, peningkatan volume kendaraan terjadi setelah pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 dan Pemkab Bogor mengeluarkan surat keputusan yang membolehkan restoran atau rumah makan buka dengan kapasitas 25 persen.
Satlantas Polres Bogor juga mulai mengizinkan masyarakat menuju Puncak. Mereka pun tak lagi menyekat Pertigaan Gadog. Tetapi petugas memeriksa hasil swab antigen atau sertifikat vaksin pengendara dan penumpangnya di exit Tol Ciawi.
“Memang kalau dilihat arus kendaraan ke wilayah wisata di Puncak mulai ada sedikit peningkatan. Namun kami tetap melaksanakan penyekatan dengan melakukan pemeriksaan swab antigen atau vaksin bagi masyarakat yang mengunjungi Puncak,” kata Dicky.
Bupati Bogor memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini diteken tanggal Selasa, 10 Agustus 2021.
Dalam aturan yang baru ini terdapat sejumlah ketentuan yang dilonggarkan dibanding keputusan bupati yang sebelumnya berlaku 3—9 Agustus, yakni:
Load more