Jakarta - Jaksa Agung ST. Burhanuddin hari ini menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi CPO. Tim penyidik menemukan indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terkait persetujuan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Salah satu tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari swasta. Mereka adalah SMA, Senior Manager Coorporate Affair Permata Hijau Grup. Kedua adalah MPT, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga adalah PT, General Manager PT. Musim Mas.(ren/chm)
Load more