Bandung, Jawa Barat - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Habib Bahar bin Smith dan tim kuasa hukumnya.
"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu kami berpendapat permohonan tersebut seyogianya ditolak," ucap jaksa Suharja.
Jaksa juga menjawab tudingan pengacara dalam eksepsi yang menyebut dakwaan bernuansa politis, sehingga mereka menilai kliennya dizalimi.
"Sesuai uraian bahwa ketentuan Pasan 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP adalah sah dan bukan alat komoditas politik yang ada dalam pikiran penasihat hukum terdakwa," tambahnya.
Hakim Dodong Rusdani lantas mempersilakan Bahar Smith yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah di Bandung itu untuk mengomentari tanggapan jaksa atas eksepsinya itu.
"Tidak ada pertanyaan yang mulia. Apapun keputusan yang mulia, saya terima" kata Bahar Smith.
Load more