Hakim lalu meminta waktu mengambil sikap atas tanggapan jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan.
"Majelis hakim memohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan. Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," ujar Dodong.
Bahar Smith menjalani proses hukum karena didakwa menyebarkan kebohongan atau hoaks dalam salah satu ceramahnya yang diketahui digelar di Bandung beberapa waktu lalu.
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (abb/act)
Load more