Jakarta - Nathania Kesuma, adik Indra Kenz tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo, resmi ditangkap dan ditahan selama 10 hari ke depan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis (20/4/2022), dini hari.
Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Lantas Bagaimanakah Profil dari Nathania Kesuma?
Nathania merupakan wanita asli Medan yang lahir 12 Desember. Adik dari Indra Kenz itu terlihat cukup akrab dengan kakaknya. Hal tersebut terlihat dari Facebook Indra Kenz yang beberapa kali mengungkapkan rasa sayangnya kepada adiknya itu.
Sementara jika dilihat dari video yang diunggah oleh Indra Kenz pada 3 Januari 2022 lalu, saat mereka menjalani karantina akibat Covid-19, terlihat Nathania lebih pendiam jika dibandingkan dengan kakaknya.
Kini, akun Instagram dari Nathania @nathaniakesumaa telah digembok. Namun dilihat dari keterangan adik dari Indra Kenz tersebut memiliki 13,6k follower.
Sementara status yang dituliskan oleh Nathania dalam profilnya adalah La Vie Est Belle yang merupakan ungkapan dalam bahasa Prancis yang artinya 'Hidup ini indah”.
Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.
"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.(put)
Load more