"Selama delapan bulan menghasilkan 240 tanaman ganja dan meraup untung sebesar Rp.40 juta," kata Harun.
Aksi mereka pun terbongkar ketika polisi melakukan penggerebekan di apartemen pada Rabu (20/4/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(ant/chm)
Load more