Jakarta – Kasus pembunuhan Rizky Sukma Jayanti (RSJ), seorang terapis bekam yang jasadnya ditemukan setengah tertanam di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, mulai terkuak.
Menurut Kabid Humas, Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, korban pertama kali ditemukan oleh pencari rumput di kolong tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi.
“Sekitar pukul 11 siang, pencari rumput menemukan setumpuk tanah yang baru, dan melihat tangan. Setelah dibuka ternyata mayat.” Jelas Yusri.
Atas temuan tersebut, saksi langsung melapor ke ketua RT dan melanjutkan laporan ke polisi terdekat.
Berangkat dari laporan warga tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lelaki yang menghabisi nyawa Rizky Sukma Jayanti (RSJ), seorang terapis bekam. Lelaki yang berinisial MA alias R itu tega membunuh Rizky karena korban menolak diajak menikah.
Dari keterangan pelaku, sebelum akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban, keduanya sempat pergi bersama ke kabupaten Bogor.
“Korban dan pelaku sempat ke Citeureup dengan berboncengan motor.” Jelas Yusri
Kemudian, keduanya terlibat perselisihan yang menyebabkan keduanya berselisih paham. Tak terima dengan perlakukan korban, tersangka langsung menganiaya korban dengan kedua tanganya di sekitar jembatan.
“Pelaku sempat memukul muka korban sebanyak dua kali, bagian kepala belakang juga dipukul,” ungkap Yusri.
Tak hanya memukuli korban hingga terjatuh, pelaku juga sempat membekap korban dengan menggunakan cadar hingga korban tak bisa bergerak. Tak berhenti sampai disitu, saat tak bergerak korban langsung diseret ke kolong jembatan dan kemudianya menguburnya.
“Kondisi korban yang terlihat lemas, korban diseret ke kolong jembatan, dengan kondisi belum tahu hidup atau mati, korban langsung ditanam pelaku, tetapi tidak dalam sehingga tangannya masih kelihatan.” Lanjut Yusri.
Lelaki yang berinisial MA alias R itu tega membunuh Rizky karena korban menolak diajak menikah.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (mii)
Load more