“Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," pungkas Dirjen Budi.
Dirjen Budi pun mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022. (ito)
Load more