LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga III, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (20/4/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Ingat! Mulai 28 April - 1 Mei, Angkutan Barang Termasuk Truk Dilarang Melintas di Tol

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Senin, 25 April 2022 - 12:45 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan memperbarui aturan operasional angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/4/2022).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Dalam aturan itu, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :

Di samping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi pun menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

Secara rinci, Dirjen Budi menjabarkan terdapat 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
10.  Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo;
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);
21. Ruas Jalan Jogja - Wates;
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. 

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” urai Dirjen Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," pungkas Dirjen Budi. 

Dirjen Budi pun mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Belum Afdhol Usaha Kerja Keras kalau Tidak Ditambah Doa Pelunas Utang Ini, Kata Khalid Basalamah Ini Anjuran Rasulullah SAW

Belum Afdhol Usaha Kerja Keras kalau Tidak Ditambah Doa Pelunas Utang Ini, Kata Khalid Basalamah Ini Anjuran Rasulullah SAW

Dalam salah satu ceramah Ustaz Khalid Basalamah, ada seorang jamaah yang bertanya pada dirinya soal doa pelunas utang. Simak doanya.dan niatkan semoga diijabah
Prabowo Dorong Transformasi Digital, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Reformasi Sistem Perpajakan

Prabowo Dorong Transformasi Digital, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Reformasi Sistem Perpajakan

Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital sebagai langkah strategis memperkuat reformasi perpajakan
Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Media Spanyol, Marca turut menyoroti pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia yang bakal digantikan Patrick Kluivert.
Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Haji di masa mendatang mencakup pengaturan batas atas biaya haji furoda. 
Tingkatkan Kualitas Widyaiswara dan Gadik, Lemdiklat Polri Gandeng YMMK Gelar Workshop Mentalitas

Tingkatkan Kualitas Widyaiswara dan Gadik, Lemdiklat Polri Gandeng YMMK Gelar Workshop Mentalitas

Yayasan Kesehatan Mental Keluarga (YKMK) menggela Workshop Body, Mind and Soul Transformation di Sespim Lemdiklat Polri.
China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

Pemerintah China menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam menyampaikan data terkait peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan
Trending
Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut bersama jajaran berhasil meringkus 31 tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar sejak 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

Dalam keterangannya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pemecahan STY. Dia sempat menyinggung secara tersirat soal, kepemimpinan STY, kemampuan komunikasi
Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Sahabat dekat mendiang Alvin Lim, advokat Togar Situmorang, membagikan kisah emosional tentang pesan terakhir yang dititipkan almarhum sebelum berpulang. 
China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

Pemerintah China menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam menyampaikan data terkait peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan
David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

Audrey Davis, anak dari David Bayu, ex vokalis Band Naif telah menjalani sidang kasus video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).
Kemenperin Akui Apple Belum Bicara Bangun Pabrik, Produsen iPhone Masih Pikir-Pikir?

Kemenperin Akui Apple Belum Bicara Bangun Pabrik, Produsen iPhone Masih Pikir-Pikir?

Proposal investasi yang diajukan pihak Apple ternyata sebatas mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menggunakan skema inovasi.
Selengkapnya
Viral