Jakarta, tvOne
Pengacara Dj Una, Yafet Rissy mengatakan kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara dugaan penipuan investasi berkedok robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
Dj Una tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, sekitar pukul 13.15 WIB langsung masuk ke ruangan pemeriksaan dan keluar dari pemeriksaan pukul 21.30 WIB. Dia diminta keterangan oleh penyidik dengan 35 pertanyaan.
"Makanya agak lama (pemeriksaan), tadi kami diperiksa dengan 35 pertanyaan yang terbagi dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban dan kedua sebagai saksi," kata Yafet di Bareskrim Polri.
Yafet menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya telah menerangkan hubungannya dengan DNA Pro, selain sebagai pengisi acara juga orang yang berinvestasi di aplikasi robot trading tersebut dan ikut dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik kembali dengan nominal kerugian Rp900 juta.
Sebagai publik figur, DJ Una diminta tampil di tiga acara DNA Pro yakni pada bulan Juli di salah satu hotel di Surabaya, kemudian bulan Desember 2021 di salah satu hotel di Jakarta Pusat, serta hotel di Bali. "Kontrak satu kali perfome (tampil) kisaran waktu 1 sampai 2 jam," ungkapnya.
Yafet tidak mengungkap berapa nominal bayaran yang diterima DJ Una saat tampil dalam acara DNA Pro.
Load more