Jakarta, tvOne
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipudeksus) Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran serta penyitaan aset-aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, hingga kini total nominal sementara yang telah berhasil disita mencapai Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai Rp2 triliun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.
Kegiatan penyitaan terakhir pada Kamis (21/4) lalu, penyidik menyita milik tersangka HS berupa bangunan dua lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp160 miliar.
"Saat ini penyidik sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Pada Rabu (20/4) juga disampaikan telah dilakukan upaya penyitaan terhadap aset tersangka HS berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Gedung tersebut dibeli dari hasil kejahatan dengan nilai Rp100 miliar.
Whisnu juga menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pertengahan April 2022 lalu yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itswasum Polri, Propram Polri dan Div Hukum Polri, diperoleh kesimpulan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.
Load more