Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
"Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Meski demikian Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.
"Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Load more