Petugas kemudian menempelkan selembaran kertas yang mencantumkan keterangan berapa karyawan yang sudah dan belum divaksin untuk memudahkan pendataan.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya aturan ini maka setiap orang yang melakukan kegiatan di Ibu Kota, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Bukti status telah divaksin hanya menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id. (asben/act)
Load more