"Adapun temuan fakta tim audit, ada di Dinas PUPR salah satunya proyek peningkatan jalan rute ke Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," ungkap Firli. Menurutnya temuan ini harus didalami lagi.
Selama proses audit berlangsung, lanjut Firli, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh AY melalui IA dan MA. Uang tersebut diberikan secara berkala.
"Melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan, besaran minimal 10 juta rupiah. Sehingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar," tutur ketua KPK yang didampingi Ketua BPK RI Isma Yatun.
Dari 12 orang yang ditangkap KPK, 8 orang kini berstatus tersangka.
Tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa)
(act)
Load more