Jakarta - Kendaraan truk dilarang melintas di seluruh jalur mudik. Truk yang dimaksud adalah kendaraan truk golongan 3 sampai 5.
Larangan itu berlaku sejak kemarin, Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) dan diingatkan lagi oleh PT Jasa Marga melalui Twitter.
"Mulai Tanggal 28 April 2022 Pukul 00.00 s.d 01 Mei 2022 Pukul 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas," cuit Jasa Marga.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk truk bermuatan sembako (bahan pokok) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak atau gas.
"Kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG," tulis akun @PTJASAMARGA.
Larangan pengoperasian kendaraan sumbu tiga atau besar diterapkan untuk menekan kemacetan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Load more