Jakarta - Dua tahun lamanya masyarakat Indonesia harus melewatkan perayaan budaya khas lebaran karena pandemi Covid-19. Tahun ini, Pemerintah Indonesia akhirnya memperbolehan masyarakat untuk bisa melaksanakan mudik kembali.
Pemerintah memperkirakan ada 85 juta warga yang akan melakukan mudik. Walau demikian pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, karena Covid-19 masih mengancam.
Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Virus Corona Disease.
Berikut adalah Syarat dan Kebijakan Mudik Lebaran 2022:
1. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif ter RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
2. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menujukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Load more