"Sampai sekarang ada 200.000 tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kementerian Kesehatan untuk bisa diproses sebagai calon ASN atau juga PPPK," katanya.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menambahkan peserta tetap harus melakukan proses penilaian untuk menjadi calon ASN atau PPPK sesuai dengan aturan Kemenpan-RB.
"Tetapi ada poin khusus untuk teman-teman yang sudah menjadi honorer dengan masa bakti tertentu," katanya. ant/prs
Load more