Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus atau langsung bebas kepada 675 orang narapidana tepat pada perayaan Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tetulisnya, seperti dikutip Senin (2/5/2022)
Menurutnya pemberian remisi bebas ini sebagai penghargaan bagi para napi yang melakukan perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," ujarnya.
Data Kemenkumham per 22 April 2021 tercatat ada sekitar 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang napi yang beragama Islam.
Lebaran tahun ini pemerintah memberikan remisi atau pengurangan sebagian masa waktu penahanan sebanyak 139.232. Jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang. (ner)
Load more