"Menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian," katanya.
Sementara, dari aspek keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian yakni kegiatan pengguna sepatu roda tersebut dilakukan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rombongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.
"Sedangkan aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan di menggunakan lajur tengah," ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.
Sebelumnya, warganet melalui akun twitter @pativ7 mengunggah sejumlah pemain sepatu roda pada siang hari yang melintas di tengah jalan raya.
Unggahan video singkat berdurasi 44 detik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah warganet lainnya.
Mereka pun meminta petugas terkait menindak pemain sepatu roda tersebut termasuk mendorong pemerintah membuat aturan baru.
Load more