Pada saat menjadi presiden, Habibie melakukan reformasi politik. Pada Februari 1999, Habibie mengesahkan Undang-Undang Partai Politik yang mencabut pembatasan jumlah partai politik yang bertarung di politik praktis.
Parpol juga tidak diwajibkan berideologi Pancasila, hal inilah yang membuat partai politik bermunculan dan 48 diantaranya akan bersaing dalam pemilihan legislatif 1999.
Selanjutnya pada Mei 1999, pemerintahan Habibie mengesahkan Undang-Undang Otonomi Daerah yang merupakan langkah pertama dalam desentralisasi pemerintahan Indonesia dan berkemungkinan membuat provinsi-provinsi lebih berperan dalam mengatur daerahnya. Selain itu, pers lebih dibebaskan dalam pemerintahan Habibie.
Kemudian, Pada era Habibie tercipta pemilihan bebas pertama sejak pemilu legislatif 1955. Pemilu ini diawasi lembaga independen Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan komisi pemilihan yang diisi oleh menteri-menteri pemerintah seperti pada masa Orde Baru.
Selain itu, Habibie juga menyerukan referendum untuk menentukan masa depan Timor Timur. Pada 30 Agustus 1999, penduduk Timor Timur memilih untuk merdeka dan menjadi Timor Leste hingga sekarang.
Namun, sayangnya Presiden Habibie hanya menjabat selama 1 tahun 2 bulan karena desakan untuk melakukan reformasi terhadap hal yang berkaitan dengan Orde Baru, Habibie dituntut mundur oleh mahasiswa karena dianggap tidak dapat menjalankan amanah reformasi.
Akhirnya, pada Sidang Istimewa MPR 13 November 1999, pidato pertanggungjawaban Habibie ditolak oleh MPR. Masa kepresidenannya pun berakhir.
Load more