Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Peranan dari kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen menjadi penting di sini untuk memastikan bahwa seluruh prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/5/2022).
Karena itulah, menurut Ali, transparansi menjadi sangat penting.
"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," tambahnya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
Menurutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.
Load more