LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu

Selasa, 10 Mei 2022 - 20:13 WIB

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022), Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Baca Juga :

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Susul Andakara Prastawa, Abraham Damar Grahita Cetak Rekor Mentereng di IBL 2025

Susul Andakara Prastawa, Abraham Damar Grahita Cetak Rekor Mentereng di IBL 2025

Abraham Damar Grahita selaku kapten Satria Muda Jakarta resmi menyusul Andakara Prastawa Dhyaksa usai mencetak rekor di ajang IBL 2025, Sabtu (11/1/2025).
Bocah SD yang Dihukum Duduk di Lantai Usai Nunggak SPP 3 Bulan Bisa Bernafas Lega, Sosok Ini Lunasi SPP hingga Lulus

Bocah SD yang Dihukum Duduk di Lantai Usai Nunggak SPP 3 Bulan Bisa Bernafas Lega, Sosok Ini Lunasi SPP hingga Lulus

Seorang siswa SD di Yayasan Abdi Sukma Kota Medan diduga dihukum duduk di lantai lantaran menunggak uang sumbangan Pendidikan atau SPP selama tiga bulan...
Pilih Ayu Ting Ting atau Sarwendah? Presenter Boy William Akhirnya Bicara Jujur dalam Tentukan Sikap: Dua-duanya...

Pilih Ayu Ting Ting atau Sarwendah? Presenter Boy William Akhirnya Bicara Jujur dalam Tentukan Sikap: Dua-duanya...

Presenter kondang Boy William akhirnya berbicara jujur soal sikapnya apabila dihadapkan dengan dua pilihan perempuan yaitu Sarwendah ataupun Ayu Ting Ting.
Aisar Khaled Bukan Pria yang Baik Untuk Fuji? Tak Disangka Terawangan Denny Darko Hasilnya Memang…

Aisar Khaled Bukan Pria yang Baik Untuk Fuji? Tak Disangka Terawangan Denny Darko Hasilnya Memang…

Aisar Khaled bukan pria yang baik untuk Fujianti Utami Putri alias Fuji? Begini hasil terawangan ahli tarot Denny Darko.
Agus Salim Tak Terima Dunia Akhirat? Kini Uang Donasinya Sudah Disalurkan Ke Korban Bencana, Sambil Murka Ia Bilang...

Agus Salim Tak Terima Dunia Akhirat? Kini Uang Donasinya Sudah Disalurkan Ke Korban Bencana, Sambil Murka Ia Bilang...

Uang donasinya disalurkan ke korban bencana NTT, Agus Salim murka dan menagih janji ke Pratiwi Novoyanthi juga Denny Sumargo. Simak selengkapnya di bawah ini!
Reaksi Terheran-heran Warga Belanda Melihat Patrick Kluivert Tiba di Tanah Air dengan Situasi Kurang Kondusif meski Disambut Hangat

Reaksi Terheran-heran Warga Belanda Melihat Patrick Kluivert Tiba di Tanah Air dengan Situasi Kurang Kondusif meski Disambut Hangat

Warga Belanda ikut berkomentar soal kehadiran Patrick Kluivert di Tanah Air, yang disambut hangat oleh para suporter Timnas Indonesia, begini katanya.
Trending
Media Vietnam Kaget Ternyata Kompensasi Shin Tae-yong Usai Dipecat dari Timnas Indonesia 10 Kali Lipat dari Gaji Kim Sang-sik Bersama The Golden Star Warriors

Media Vietnam Kaget Ternyata Kompensasi Shin Tae-yong Usai Dipecat dari Timnas Indonesia 10 Kali Lipat dari Gaji Kim Sang-sik Bersama The Golden Star Warriors

"Jika negosiasi tidak bisa dilakukan, PSSI harus membayar penuh sisa kontrak Shin Tae-yong. Sedangkan VFF hanya membayar gaji Kim Sang-sik sekitar 360 ribu USD.
Bung Binder Tertawa Lihat Wasit Persib Vs PSBS Biak, Bisa-bisanya Putuskan yang Tak Ada di Regulasi VAR

Bung Binder Tertawa Lihat Wasit Persib Vs PSBS Biak, Bisa-bisanya Putuskan yang Tak Ada di Regulasi VAR

Tampil di laga perdana paruh putaran kedua Liga 1 2024-2025, Persib Bandung menahan imbang PSBS Biak dengan skor imbang 1-1. 
Terpopuler: Erick Thohir Siap Mundur dari PSSI, Shin Tae-yong Direkrut Thailand? Istri STY Ungkap Sifat Erick Thohir Sebenarnya

Terpopuler: Erick Thohir Siap Mundur dari PSSI, Shin Tae-yong Direkrut Thailand? Istri STY Ungkap Sifat Erick Thohir Sebenarnya

Daftar 3 artikel terpopuler seputar isu sepak bola menyangkut kabar pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia, pernyataan istri STY soal sifat Erick Thohir
Reaksi Eks 'Tukang Jagal' Belanda hingga Pemain Spanyol usai Alex Pastoor dan Denny Landzaat Resmi Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia 

Reaksi Eks 'Tukang Jagal' Belanda hingga Pemain Spanyol usai Alex Pastoor dan Denny Landzaat Resmi Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia 

Mantan 'Tukang Jagal' Timnas Belanda hingga pemain Spanyol bereaksi usai Alex Pastoor dan Denny Landzaat resmi diumumkan sebagai asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia.
Walau Timnas Indonesia Bertabur Pemain Eropa, Patrick Kluivert Harus Terima Kenyataan Pahit, Kata Coach Justin...

Walau Timnas Indonesia Bertabur Pemain Eropa, Patrick Kluivert Harus Terima Kenyataan Pahit, Kata Coach Justin...

Patrick Kluivert langsung berhadapan dengan kenyataan pahit ini saat menjadi pelatih Timnas Indonesia, Coach Justin sebut hambatan saat melatih Timnas Indonesia
Amunisi Baru untuk Timnas Indonesia, PSSI Tambah Lagi Pemain Naturalisasi, Komisi X Ungkap Sudah Terima Dua Nama

Amunisi Baru untuk Timnas Indonesia, PSSI Tambah Lagi Pemain Naturalisasi, Komisi X Ungkap Sudah Terima Dua Nama

Komisi X DPR RI mengungkapkan pihaknya telah menerima dua nama calon pemain naturalisasi. Keduanya akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia dari PSSI.
Respons Erick Thohir usai NDRC Indonesia Diakui FIFA dan Satu-satunya di ASEAN: Saya Harap PT LIB Terus Perbaiki Kualitas Liga 1   

Respons Erick Thohir usai NDRC Indonesia Diakui FIFA dan Satu-satunya di ASEAN: Saya Harap PT LIB Terus Perbaiki Kualitas Liga 1   

Erick Thohir memberikan respons usai PSSI berhasil mencatatkan prestasi yakni mendapatkan pengakuan resmi dari FIFA untuk National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia.
Selengkapnya
Viral