LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Menyesal Tewaskan Sejoli Nagreg dan Buang Jasad Mereka ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Minta Maaf 

Kolonel Infanteri Priyanto meminta maaf pada keluarga korban sejoli nagreg, Handi dan Salsabila, atas perbuatannya, serta membuang jasad mereka ke Sungai Serayu

Selasa, 10 Mei 2022 - 20:30 WIB

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto meminta maaf pada keluarga korban sejoli nagreg yang tewas akibat perbuatannya. Dia juga menyatakan penyesalannya karena membuang jenazah kedua korban, Handi Saputra dan Salsabila, ke Sungai Serayu.

Permohonan maaf Kolonel Infanteri Priyanto kepada keluarga korban sejoli nagreg, Handi dan Salsabila, disampaikan saat ia menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Priyanto juga menyampaikan penyesalannya karena telah mencoreng nama baik TNI.

"Kami sangat menyesal atas apa yang telah kami lakukan, kami sangat, sangat, merasa bersalah. Merasa sangat, sangat, sudah merusak nama institusi TNI, khususnya Angkatan Darat, dan sampai saat ini belum menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban," kata Priyanto.

Priyanto berharap keluarga korban dapat memaafkan perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya merupakan tindakan keji. Priyanto juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :

Dalam nota pembelaannya, Priyanto meminta hukumannya diringankan. Dia membantah tuduhan pembunuhan berencana yang dibacakan Oditur Militer, karena meyakini para korban sudah meninggal dunia usai ditabrak, sebelum dibuang ke Sungai Serayu.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan. (stg/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apakah Boleh Istri Minta Semua Gaji Suami dalam Islam? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Utamanya Hanya...

Apakah Boleh Istri Minta Semua Gaji Suami dalam Islam? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Utamanya Hanya...

Kata Ustaz Khalid Basalamah ternyata ada hukumnya dalam Islam. Meskipun ada juga, suami beri semua yang pegang istri. Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah..
Betrand Peto Kerap 'Nempel' Saat Ibu Angkatnya Live Jualan, Netizen: Sejak Cerai Dengan Ruben Onsu, Hubungan Mereka Makin...

Betrand Peto Kerap 'Nempel' Saat Ibu Angkatnya Live Jualan, Netizen: Sejak Cerai Dengan Ruben Onsu, Hubungan Mereka Makin...

Betrand Peto dirumorkan makin lengket dengan ibu angkatnya, pasca perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Bahkan tak sedikit netizen yang bilang hubungan mereka
Pasangan Pilkada Kota Bekasi 2024 Saling Mengkritisi Program Unggulan pada Debat Pamungkas

Pasangan Pilkada Kota Bekasi 2024 Saling Mengkritisi Program Unggulan pada Debat Pamungkas

Perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2024 rampung melaksanakan debat pamungkasnya pada Jumat (22/11/2024).
Media Australia Sebut Socceroos Hancur hingga Dapat Tekanan Jelang Lawan Timnas Indonesia, Kans Garuda untuk Beri Kejutan Makin Terbuka 

Media Australia Sebut Socceroos Hancur hingga Dapat Tekanan Jelang Lawan Timnas Indonesia, Kans Garuda untuk Beri Kejutan Makin Terbuka 

Media Australia menyebut Socceroos -julukan Timnas Australia- sedang hancur hingga mendapat tekanan jelang melawan Timnas Indonesia.
Hore! Sejumlah Parpol di Kota Bandung Dapat Dana Hibah Dari Pemerintah Miliyar Rupiah, PKS Tertinggi 

Hore! Sejumlah Parpol di Kota Bandung Dapat Dana Hibah Dari Pemerintah Miliyar Rupiah, PKS Tertinggi 

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, serahkan sejumlah nominal bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024. 
Profil AKP Ulil Ryanto Anshari Korban Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Ternyata Mengawali Kariernya di Tempat Ini...

Profil AKP Ulil Ryanto Anshari Korban Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Ternyata Mengawali Kariernya di Tempat Ini...

Inilah profil singkat AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumbar.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Selengkapnya
Viral