Wawan Ridwan selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 - 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.
Rasuah tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.
Load more