Jakarta - Setelah dua tahun tidak berangkat menunaikan ibadah haji karena pandemi covid-19, tahun ini pemerintah Indonesia membolehkan Jemaah berangkat haji ke arab Saudi.
Arab Saudi telah menetapkan kouta haji tahun ini untuk tiap negara lainnya, termasuk Indonesia. Arab Saudi juga menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051 jamaah, yang terdiri dari 92.825 kuota jamaah haji reguler, 7.226 kuota jamaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
“Sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Kemenag menetapkan kouta haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan aturan berupa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Aturan itu juga mengatur alokasi kuota haji reguler 2022 tiap provinsi.
Berikut daftar kouta haji regular beberapa provinsi tahun 1443 H/2022 M.
1. ACEH : 1988
2. SUMATERA UTARA : 3777
3. SUMATERA BARAT : 2093
4. RIAU : 2290
5. JAMBI : 1321
6. SUMATERA SELATAN : 3183
7. LAMPUNG : 3198
8. DKI JAKARTA : 3593
9. JAWA TENGAH : 13776
10. D.I YOGYAKARTA: 1427
11. JAWA TIMUR: 15956
12. BALI: 317
13. KALIMANTAN BARAT; 2042
14. KALIMANTAN TENGAH: 731
15. SULAWESI SELATAN : 1732
16. SULAWESI TENGAH: 731
17. BANTEN: 4291
18. KEPULAUAN RIAU: 586
19. BANDUNG: 1167
20. BOGOR: 1570
(mg2/chm)
Load more