Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
KPK memastikan akan menyelesaikan penyidikan meskipun pihak Puspom TNI sudah menghentikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan tetapi, sekali lagi bahwa tentu penghentian penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam penyidikan tentu bisa dibuka kembali," ujar Ali.
Oleh karena itu, kata dia, penyidikan di KPK tetap lanjut dan KPK juga memastikan kasus tersebut akan dibawa ke proses persidangan.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022), yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut.
KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
Load more