Jakarta - Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Wawan Ridwan, mengaku melakukan sejumlah transfer ke beberapa orang dengan uang yang bersumber dari brankas orang tua, salah satunya ke eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Pengakuan Farsha Kautsar tentang penggunaan uang dari brankas orang tuanya untuk mengirimkan dana ke sejumlah orang termasuk Siwi Widi disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/5/2022).
"Seperti saya sampaikan di awal. Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp300 juta kalau dirupiahkan. Penggunaan uang itu pribadi untuk saya. Sisanya uang orang yang dimintakan tolong kepada saya untuk ditukarkan dan saya dapat fee dari situ," kata Farsha.
Farsha menjadi saksi untuk ayahnya yang juga mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan. Wawan didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Farsha mengaku membuka rekening Bank Mandiri bersama ayahnya, Wawan Ridwan, saat berusia 17 tahun karena ingin kuliah ke Bandung.
Namun, transaksi uang yang ada di rekening itu cukup besar, termasuk Rp 1 miliar, Rp 869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.
"Ada yang bersumber ada yang dari brankas orang tua saya, ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar, dan dari penukaran itu saya dapat fee. Saya mengambil dari orang tua valas dan dimintai tolong orang untuk valas juga," ungkap Farsha.
Di dalam rekening tersebut, menurut jaksa penuntut umum, total dana yang masuk sekitar Rp 8 miliar.
Dari rekening tersebut, Farsha lantas melakukan transfer ke beberapa orang, termasuk ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti senilai Rp 647,85 juta, Adianto Wijaya, mantan pacar Farsha bernama Adinda Rana Fauzah senilai Rp 39 juta untuk operasi kista, dan transfer rekannya bernama Bimo Edwinanto, seseorang bernama Dian Nurcahyo Rp 595 juta. Selain itu, dia membeli mobil Mercedes-Benz.
"Transaksi-transaksi itu kakak dan orang tua saya tidak ada yang tahu," kata Farsha.
Farsha juga menyebut punya bisnis jual beli mobil.
"Orang tua tidak pernah tahu bisnis saya. Akan tetapi, saya pernah tawarkan kepada orang tua saya. Orang tua saya menolak untuk ikut di bisnis itu," ungkap Farsha.
Padahal, Farsha mengaku uang kuliahnya per bulan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
"Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp5 juta sampai Rp7 juta, yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan, brankasnya di lemari baju di rumah dalam bentuk valuta asing. Akan tetapi, saya tidak tahu asal uang dari mana," kata Farsha.
Dalam surat dakwaan disebutkan Wawan Ridwan bersama-sama Farsha Kautrsar pada bulan April 2018 sampai dengan Agustus 2020 melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang didapat Wawan Ridwan.
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000,00; kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari sampai dengan 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.
Ketiga, membeli jam tangan Rp 888.830.000,00; keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000,00; kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803,00; keenam, membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.
Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 647.850.000,00; kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 sampai dengan Maret 2021 senilai Rp 39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 sampai dengan 9 Desember 2020. (ant/act)
Load more