Jakarta - 5 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat sanksi dari Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) karena disebut sebagai fasilitator ISIS serta mendanai kegiatan mereka di Indonesia, Suriah, dan Turki.
Deputi 2 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhaendra menyebut, 2 dari kelima orang fasilitator ISIS tersebut kini telah diproses hukum.
"2 sudah diproses hukum, 3 lainnya diduga masih di Suriah," ujar Ibnu Suhaendar kepada tvOnenews.com, Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, 2 di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," kata Dedi.
Load more